Apa yang membuat tim hukum Jessica sangat yakin banding Jessica akan dikabulkan?
- Tim WowKeren
- Selasa, 01 November 2016 - 14:13 WIB
WowKeren - Vonis penjara 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso masih menyisakan sejumlah pro-kontra. Tidak terima dengan keputusan itu, Jessica melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding yang sudah Didaftarakan pada 29 Oktober lalu.
Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam optimis banding mereka akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.
"Iya dong optimistis. Ini negara, masyarakat yang bersalah dihukum dan yang tidak bersalah dibebaskan. Apalagi ini tak ada bukti," kata Hidayat Bostam kepada media, Senin, 31 Oktober. "Kembalikan lagi ke masyarakat dan akademisi, tidak ada bukti. Lantas kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan BB4 yang dari Puslabfor tidak ada sianida. Hasilnya negatif-negatif itu, kenapa?"
"Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa," lanjutnya. "Setelah banding kalau memang bebas ya bebas. Jika tidak, kesempatannya tinggal Kasasi dan PK."
BB4 merupakan cairan lambung sebanyak 0,1 ml yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal. BB4 dinyatakan negatif dari sianida berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri. Bukti yang digunakan selama persidangan adalah data Puslabfor Mabes Polri berupa 0,2 miligram per liter sianida di lambung Mirna yang ditemukan setelah tiga sampai lima hari korban meninggal dengan jenazah sudah diawetkan.
(wk/)