Jika Banding Ditolak, Jessica Sudah Siapkan Langkah Ini
Nasional

Langkah apa yang akan mereka tempuh apabila banding mereka ditolak? Simak di bawah ini.

WowKeren - Jessica Kumala Wongso telah dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun atas kematian Wayan Mirna Salihin. Tidak terima dengan keputusan itu, Jessica melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan banding yang sudah didaftarkan pada 29 Oktober lalu.

Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam merasa sangat optimis banding mereka akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan barang bukti 4 (BB4) berupa cairan lambung Wayan Mirna Salihin yang negatif dari kandungan zat sianida.


Namun bagaimana jika banding yang mereka ajukan itu ternyata ditolak? Hidayat Boestam pun mengatakan sudah memiliki langkah selanjutnya jika banding mereka ditolak. Langkah seperti apa yang dimaksud?

"Kembalikan lagi ke masyarakat dan akademisi, tidak ada bukti. Lantas kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mempertimbangkan BB4 yang dari Puslabfor tidak ada sianida. Hasilnya negatif-negatif itu, kenapa? Biar hakim tinggi yang menilai nanti. Biar hakim tinggi yang mempertimbangkan bahwa Jessica tidak melakukan apa-apa," jelas Hidayat Bostam. "Setelah banding kalau memang bebas ya bebas. Jika tidak, kesempatannya tinggal Kasasi dan PK."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!