Ini alasan utama Polri menaikkan status Buni Yani menjadi tersangka soal ucapan Ahok.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 05 November 2016 - 18:30 WIB
WowKeren - Pengunggah pertama video kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Buni Yani telah mengaku bersalah. Pria itu mengaku salah mentranskrip ucapan Ahok di Kepulauan Seribu soal Surat Al Maidah ayat 51 dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne Oktober lalu.
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar akan mendalaminya lagi. "Nanti bisa didalami lagi. Tapi yang jelas itu proses berjalan. Sebagai terlapor, atau bisa jadi sebagai pelapor yang melaporkan dia. Kasusnya ditangani pihak polda metro jaya," ungkap Boy, Sabtu (5/11).
Hingga saat ini, proses penyelidikan tersebut masih terus berjalan dengan melibatkan beberapa saksi dan saksi ahli. Buni yang masih berstatus terlapor itu pun bisa berpotensi menjadi tersangka.
"Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," lanjut Buni. Peningkatan status tersebut bisa disebabkan karena telah mengunggah video yang telah disebarluaskan di sosial media.
"Itu bisa menjadi sesuatu yang viral. Kemudian menjadi kemarahan publik. Kita hanya ingin melihat disitu ada unsur pelanggaran atau tidak, itu saja oleh penyidik," tambah Boy. Bahkan karena video unggahannya itu terjadilah aksi damai 4 November kemarin.
(wk/)