Ini alasan Komisi III DPR tak mau menghadiri gelar perkara kasus penistaan agama Ahok.
- Tim WowKeren
- Senin, 14 November 2016 - 20:33 WIB
WowKeren - Gelar perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar Selasa (15/11). Markas Besar Kepolisian RI kabarnya telah mengundang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk hadir.
Namun, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan jika pihaknya menolak untuk hadir. Keputusan ini diambil untuk menjaga independensi pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," ujar Bambang.
Bambang menuturkan jika DPR merupakan lembaga politik yang tak bisa lepas dari kepentingan. Oleh karena itu, langkah ini diambil dengan mengacu pada UU MD3.
"Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya," kata Bambang. "Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis."
Sementara itu, pihak Ahok kabarnya akan menghadirkan ahli dari mesir. Namun, kabarnya MUI menolak hal tersebut dan melayangkan surat untuk menarik pulang ahli tafsir tersebut.
(wk/)