Simak pengumuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenai ketentuan baru itu di bawah ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 17 November 2016 - 10:32 WIB
WowKeren - Semakin meningkatnya harga kebutuhan pokok yang terus terjadi membuat Wali Kota Bekasi akhirnya setuju untuk mengubah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2017. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi baru saja menandatangani rekomendasi penetapan besaran UMK 2017 di Bekasi sebesar Rp 3,6 juta lebih.
Usulan itu telah diteruskan ke Dewan Pengupahan setempat. "UMK 2017 yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada 15 November 2016 sebesar Rp3.601.650. Hari ini sudah saya tanda tangani," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu, 16 November.
Menurut Rahmat, persetujuannya itu didasari atas beberapa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Pada Pasal 89 ayat 3 mensyaratkan bahwa UMK ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan atau wali kota dan bupati," jelasnya.
Selain itu, penetapan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan besaran UMK berdasarkan komponen Kebutuhan Hidup Layak serta kondisi inflasi di suatu daerah. Dengan ditandatanganinya surat rekomendasi bernomor 560/8268-Disnaker.4 tersebut, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk mengimplementasikannya dan menjalankan aturan itu dengan sebaiknya.
(wk/)