Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membeberkan beberapa hal yang janggal dalam penetapan status tersangka.
- Tim WowKeren
- Kamis, 17 November 2016 - 15:07 WIB
WowKeren - Kamis (17/11), sidang praperadilan kasus dugaan korupsi yang menjerat Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukumnya, Pieter Talaway menyatakan jika penetapan status tersangka pada kliennya janggal.
"Klien kami dipanggil sebagai saksi, ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan tanpa didampingi kuasa hukum," ujar Pieter Talaway. Tidak hanya itu, mereka juga menyebut jika penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka kurang bukti.
"Kita melihat penetapan Pak Dahlan sebagai tersangka tidak cukup bukti. Apalagi, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka dikeluarkan bersamaan pada 27 Oktober 2016," ujar kuasa hukum yang lain, Indra Priangkasa.
Selain itu, tim kuasa hukum Dahlan juga menanyakan tiga poin dalam sidang tersebut. "Ada tiga, mulai penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan tidak sesuai aturan dan menyalahi Pasal 183 dan Pasal 184 KUHP yakni tidak adanya alat bukti," imbuhnya.
Sementara itu, sidang praperadilan kasus Dahlan Iskan tersebut ditunda hingga Senin (21/11). Pihak pengacara Dahlan Iskan mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti lainnya dalam sidang selanjutnya.
Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim, PT Panca Wira Usaha dan sempat ditahan di Rutan Medaeng. Namun ia diperbolehkan pulang lantaran kondisi kesehatannya terganggu. Kini ia berstatus sebagai tahanan kota.
(wk/)