Pihak Antasari Azhar berharap Presiden Jokowi segera memproses grasi yang diajukan.
- Tim WowKeren
- Jumat, 25 November 2016 - 14:45 WIB
WowKeren - Antasari Azhar telah dibebaskan secara bersyarat pada 10 November 2016 lalu. Meski begitu, pihak kuasa hukumnya telah mengajukan grasi pada Presiden sejak beberapa waktu lalu.
Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman baru-baru ini mendatangi Gedung Kementerian Seketaris Negara, di Kompleks Istana Kepresidenan. Ia ingin memastikan jika pengajuan grasi itu telah diterima.
Boyamin menuturkan jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung jika surat itu telah dikirimkan sejak 20 Oktober. Namun, beberapa waktu lalu Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat mengatakan jika surat itu belum diterima Istana.
Dari hasil pemeriksaan itu, Boyamin menyatakan jika surat itu benar telah diterima. "Saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang, enggak perlu saya sebut namanya. Benar diterima 20 oktober, berkas grasi dari Antasari Azhar melalui MA," terangnya.
Kini pihaknya berharap agar Presiden Joko Widodo segera memproses pengajuan grasi tersebut. "Kita harap lah maksimal 20 januari nanti pasti sudah ada surat ke Pak Antasari dan kepada lapas dan kepada PN Jakarta Selatan, putusan presiden itu. Ya saya pasti berdoa, berharap dikabulkan," imbuhnya.
Antasari Azhar sendiri dibebaskan bersyarat usai mendekam selama 7, 5 tahun di penjara. Ia divonis hukuman 18 tahun kurungan lantaran dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.
(wk/)