Tim Kuasa Hukum Mundur, Praperadilan Dimas Kanjeng Ditolak Pengadilan
Nasional

Para kuasa hukum Dimas Kanjeng mengundurkan diri sejak beberapa waktu lalu.

WowKeren - Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat mencuri perhatian sejak beberapa waktu lalu. Pemimpin padepokan di Probolinggo ini dikenal karena kemampuannya menggandakan uang dan juga keterlibatannya dalam kasus pembunuhan.

Baru-baru ini, hakim tunggal PN Surabaya Sigit Sutriono SH akhirnya memutuskan untuk menolak praperadilan Dimas Kanjeng. Menurutnya penanahan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim sudah sesuai prosedur hukum.

"Penetapan tersangka, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga permohonan praperadilan ini haruslah ditolak," terang Sigit.


Saat pembacaan keputusan tersebut, pengacara Dimas Kanjeng tidak tampak hadir. Seperti diketahui tim kuasa hukum tersangka penipuan dan pembunuhan itu telah mengundurkan diri sejak beberapa waktu lalu.

"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam sidang praperadilan ini," ujar pengacara Ibnu Setyo SH pada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono saat sidang ketiga, Rabu (23/11).

Sementara itu, dengan ditolaknya praperadilan kasus ini maka Dimas Kanjeng akan langsung maju di pengadilan. Namun masih belum diketahui kapan persidangan itu akan digelar.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!