Kasus Ahok Segera Disidangkan, Begini Tanggapan Wapres Jusuf Kalla
Nasional

Seperti apa tanggapan Wapres JK terkait berkas kasus penistaan agama Ahok yang siap disidangkan.

WowKeren - Penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Agung. Dengan begitu, kasus yang kini tengah menjadi sorotan itu bisa segera naik ke persidangan.

Kabar mengenai berkas kasus Ahok yang telah siap disidangkan itu juga diketahui oleh Wakil Presiden, Jusuf Kalla. Ia mengimbau agar semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang berjalan.

"Memang karena itu prosedur hukum ya. Artinya, (setelah ini) masuk pengadilan," ujarnya. JK menambahkan jika kini tinggal tugas pengadilan untuk membuktikan Ahok bersalah atau tidak.


Seperti diketahui Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia menuai polemik usai mengutip surat Al Maidah dalam pidatonya beberapa waktu lalu.

Ahok sendiri tidak mengajukan praperadilan dan memilih untuk langsung berjuang di persidangan. Gubernur DKI Jakarta non aktif ini percaya jika dirinya akan dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait