Tak terima dengan putusan 20 tahun penjara, pihak kuasa hukum Jessica Wongso akhirnya menyerahkan memori banding.
- Tim WowKeren
- Rabu, 07 Desember 2016 - 16:41 WIB
WowKeren - Jessica Kumala Wongso telah divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi bersianida.
Tak terima dengan putusan itu, pihak Jessica mengajukan banding. Rabu (7/12), tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Otto Hasibuan akhirnya menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini kami akan masukan memori banding," terang Otto dilansir dari Viva. "Habis daftar ini, mereka (pengadilan) menyerahkan ke jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke pengadilan tinggi."
Meski begitu, mereka tampaknya masih enggan mengungkap isi dari memori banding tersebut. "Nanti saja saya sampaikan di sana," ujar pengacara Hidayat Boestam.
Kematian Mirna sendiri merupakan salah satu kasus yang menuai perhatian masyarakat secara luas. Meski kini Jessica telah dinyatakan bersalah masih ada sebagian pihak yang meyakini jika wanita itu tidak membunuh sahabatnya tersebut.
(wk/)