Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak. Apa saja faktanya?
- Rabu, 15 Juli 2026 - 15:01 WIB
WowKeren - Perebutan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah telah memasuki tahap baru dengan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026. Sidang ini memunculkan pertanyaan di masyarakat mengenai peluang seorang ayah untuk memenangkan hak asuh anak di bawah umur.
Sejumlah praktisi hukum memberikan pandangan bahwa dalam hukum di Indonesia, hak asuh anak tidak otomatis jatuh ke tangan ibu. Selama terdapat bukti dan dasar hukum yang kuat, seorang ayah berhak untuk mendapatkan hak asuh apabila ia dinilai mampu menjamin kepentingan terbaik untuk anak. Kasus Ruben Onsu terdaftar dengan nomor 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang diajukan pada 30 Juni 2026, dan menjadi sorotan karena melibatkan masa depan ketiga anak hasil pernikahannya dengan Sarwendah.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu menyampaikan bahwa gugatan tersebut didasari oleh tiga alasan utama. Pertama, ia menginginkan kepastian hukum terkait hak asuh anak serta jadwal pertemuan yang memiliki kekuatan hukum yang jelas, agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran di masa mendatang. Kedua, Ruben merasa kesulitan untuk mendapatkan waktu berkualitas bersama anak-anaknya, meskipun setelah perceraian telah ada kesepakatan yang memungkinkan ia bertemu dengan mereka selama dua hingga tiga hari setiap pekan. Ketiga, Ruben menilai lingkungan pengasuhan saat ini kurang mendukung perkembangan psikologis dan tumbuh kembang anak-anak mereka. Seluruh argumen ini akan dibuktikan dalam sidang.
Sidang perdana ini dimulai dengan agenda mediasi. Pihak Ruben mengungkapkan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk mencabut gugatan jika kesepakatan tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak dapat dicapai. Ruben Onsu menegaskan bahwa jika ia berhasil mendapatkan hak asuh, ia tetap akan memberikan akses bagi Sarwendah untuk bertemu dengan anak-anak mereka. Sementara itu, pihak Sarwendah membantah tudingan bahwa mereka menghalangi pertemuan antara ayah dan anak, dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada.
(wk/timw)