Begini tanggapan pihak Buni Yani soal penyidik yang telah menyerahkan berkas ke Kejati.
- Tim WowKeren
- Kamis, 08 Desember 2016 - 16:05 WIB
WowKeren - Nama Buni Yani belakangan menjadi sorotan. Pria yang berprofesi sebagai pengajar di salah satu perguruan tinggi itu dipolisikan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) lantaran dituding melakukan provokasi melalui media sosialnya usai mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip surat Al Maidah.
Buni Yani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai menyebarkan informasi berbau SARA. Bahkan baru-baru ini Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI).
Pihak Buni Yani sendiri mengatakan saat ini tengah fokus pada praperadilan. Seperti diketahui Buni Yani mengajukan praperadilan lantaran tak terima dengan status tersangka yang ditetapkan padanya. Pengacara Aldwin Rahadian mengaku telah mendapat jadwal untuk sidang praperadilan.
"Kami berharap terlebih dahulu menyelesaikan praperadilan. Kami optimis Insya Allah menang di praperadilan," ujar Aldwin dilansir dari Detik. "Saya sudah terima surat, hari Selasa depan sidangnya di PN Jaksel. Kita berharap dan kita akan uji dulu atas yang dituduhkan ke Buni Yani ini sebagai tersangka pasal 28 itu."
Soal penyerahan berkas ke Kejati tersebut, Aldwin mengatakan jika penyidik terkesan mempercepatnya untuk menjegal proses peradilan. "Tentang berkas itu, ada kesannya kan dipercepat untuk kemudian bisa menggugurkan praperadilan," terangnya.
Sementara itu, pihak Kejati sendiri mengaku telah menerima berkas itu dan tengah diteliti. "Sekarang sedang diteliti oleh jaksa peneliti dalam waktu 14 hari," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo.
(wk/)