Ini alasan ACTA mengugat Ahok senilai Rp 470 miliar terkait kasus penistaan agama.
- Tim WowKeren
- Kamis, 08 Desember 2016 - 20:15 WIB
WowKeren - Penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera masuk persidangan. Kasus yang sangat mencuri perhatian publik itu rencananya akan diadili pada Selasa 13 November mendatang.
Menjelang persidangan, Aku Cinta Tanah Air (ACTA) rupanya menambahkan gugatan baru untuk Ahok. Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis baru-baru ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 470 miliar untuk Gubernur DKI Jakarta non aktif itu.
"Hari ini kami mendaftarkan gugatan class action ganti kerugian kepada Ahok di PN Jakut yang saat ini berkantor di Jalan Gajah Mada No 17 Jakarta Pusat. Gugatan diajukan dengan mekanisme class action mengingat jumlah warga negara Indonesia yang beragama Islam sangat banyak," terang kuasa hukum Ali, Nurhayati.
Ali Lubis mengatakan jika pihaknya mengajukan gugatan mewakili umat Islam yang tidak menyukai Ahok. "Kelompok dalam gugatan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan wakil kelompok dalam gugatan ini adalah Ali Hakim Lubis, seorang warga negara Indonesia beragama Islam," terang Nurhayati.
Gugatan itu rupanya didasarkan pada pasal 98 KUHAP tentang permintaan menggabungkan perkara ganti rugi kepada perkara pidana. Selain materi, mereka juga menuntut Ahok untuk memasang iklan permintaan maaf di sembilan surat kabar nasional.
"Kami berharap dengan penggabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan. Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini publik khawatir dengan keseriusan penegak hukum menjerat Ahok terkait kedekatan Ahok dengan pejabat pejabat di institusi hukum," imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya Habib Novel telah menggugat Ahok senilai Rp 204 juta. Cagub DKI Jakarta ini dinilai merugikan pendakwah lantaran ucapannya yang mengutip Al Maidah di salah satu pidatonya.
(wk/)