Status Ahok sebagai Gubernur DKI non aktif bisa saja diperpanjang jika persidangan kasusnya belum usai.
- Tim WowKeren
- Jumat, 09 Desember 2016 - 17:18 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Bahkan kasus tersebut rencananya akan disidangkan pada Selasa (13/12).
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto baru-baru ini mengungkap jika status Gubernur non aktif Ahok bisa saja diperpanjang. Terutama jika Cagub DKI ini masih menjadi terdakwa.
Seperti diketahui Mantan Bupati Belitung Timur itu saat ini menjabat sebagai Gubernur non aktif lantaran tengah cuti kampanye. Namun, usai masa kampanye berakhir, Ahok seharusnya kembali menjadi Gubernur aktif usai 11 Februari 2017 mendatang.
Widodo menjelaskan, menurut aturan yang berlaku kepala daerah yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara. Apalagi masih belum diketahui kapan persidangan kasus Ahok akan berakhir.
"Pak Basuki ini kan posisinya pekan depan di sana (pengadilan). Kita tahu perkaranya, nanti akan ditindaklanjuti untuk diberhentikan sementara," ujar Widodo dilansir dari Detik. "Kalau masa cutinya habis, nanti kita bikin nonaktif. Setelah tanggal 11 Februari ya dia dinonaktifkan lagi."
Lebih lanjut, Widodo mengatakan jika peraturan ini dibuat agar pemerintahan bisa berjalan tanpa terganggu kepala daerah yang menghadapi persoalan hukum. "Sidang kan maraton, jadi dia diminta konsentrasi. Tidak usah menyelenggarakan pemerintahan untuk konsentrasi di perkaranya," imbuhnya.
Sementara itu, Ahok baru-baru ini mengatakan jika dirinya telah siap menghadapi persidangan. Bahkan pihaknya telah menyiapkan 50 pengacara untuk mendampingi di sidang pertama.
(wk/)