Hadapi Sidang Penistaan Agama, Pecalonan Ahok Dibatalkan Jika Ini Terjadi
Nasional

Ketua KPU mengungkap hal yang bisa membuat pencalonan Ahok dibatalkan, apa?

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat ini tengah menghadapi kasus penistaan agama yang menjeratnya. Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta non aktif ini juga telah menjalani sidang pertama dan menyampaikan nota pembelaannya.

Meski kini tengah terjerat persoalan hukum, nyatanya status pencalonan Ahok sebagai cagub DKI Jakarta masih belum gugur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Soemarsono mengatakan pecalonan Gubernur Petahana ini bari bisa dibatalkan jika kasusnya sudah memiliki kepastian hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Misalnya dalam bulan ini ada vonis yang berkekuatan hukum tetap, misalnya Pak Basuki enggak banding, berarti sudah inkracht . Itu berarti nanti (bisa) dibatalkan pencalonannya. Setelah itu partai (pengusung) punya kesempatan ganti calon," ujar Soemarsono. "Komposisinya ganti Pak Djarot jadi cagub, pengganti Ahok jadi cawagub. Syaratnya 30 hari sebelum pemungutan suara."


Lebih lanjut, Soemarsono menjelaskan jika seandainya Ahok divonis bersalah usai terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta, kemungkinan Ahok akan diberhentikan secara permanen. "Kalau misalkan putusan setelah Pilkada berlangsung dan Ahok menang, tetap dilantik sebagai gubernur terpilih. Tapi begitu setelah dilantik, kalau status terdakwa diberhentikan sementara, kalau terpidana diberhentikan permanen," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ahok menemui polemik usai beredar video dirinya mengutip surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu. Akibat hal tersebut ia harus berurusan dengan hukum lantaran dituding menistakan agama.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait