Ini alasan pihak Buni Yani sangat optimis bisa memenangkan gugatan status tersangka di sidang praperadilan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 21 Desember 2016 - 09:33 WIB
WowKeren - Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi berbau SARA. Seperti diketahui, ia adalah orang yang mengunggah video dan transkrip penistaan agama Ahok.
Sejak pekan lalu, Buni Yani telah menghadapi serangkaian sidang pra peradilan. Ia menggugat penetapan status tersangkanya oleh pihak kepolisian.
Sidang putusan praperadilan sendiri akan digelar hari ini, Rabu (21/12). Pihak Buni Yani mengaku sangat optimis gugatannya akan dikabulkan. Pihak pengacara menilai jika fakta di pengadilan sudah cukup jelas, termasuk keterangan ahli bahasa yang menyebutkan tulisan Buni Yani di postingannya bukanlah transkrip.
"Insya Allah kita optimistis," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin. "Kan kalau transkrip itu harus utuh dan harus ditulis ini transkrip siapa, sumbernya ditulis. Artinya, menurut ahli, paragraf Pak Buni Yani itu mengkonfirmasi, bukan kalimat deklaratif."
Tidak hanya itu, bukti keterangan dari ahli IT juga semakin menguatkan jika status tersangka Buni Yani tidak layak. Pasalnya video yang diunggah di media sosial itu tanpa ada copyright dan pihak yang pertama memposting video tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta.
"Bahwa jika dikolerasikan pasal 28 ayat 2 dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyebarkan, tanpa haknya ini sudah gugur," imbuhnya. "Jadi otomatis itu bisa diakses oleh publik siapa pun karena tidak ada copy right, tidak ada pernyataan harus minta izin. Jadi tidak ada peristiwa pidana di situ, dengan sengaja dan tanpa hak."
Meski begitu, Aldwin mengatakan jika pihaknya akan menghormati apapun keputusan dari pengadilan. Mereka hanya berharap hakim bisa memutuskan dengan adil dan objektif.
(wk/)