Vonis majelis hakim itu disebut-sebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kenapa?
- Tim WowKeren
- Rabu, 11 Januari 2017 - 14:10 WIB
WowKeren - Peristiwa tidak menyenangkan sempat dialami oleh artis cantik Tamara Bleszynski sekitar April 2016 lalu di kawasan Pantai Batu Mejan (Echo Beach), Canggu, Bali. Seorang pria bernama I Wayan Putra Wijaya alias Sobrat sempat menjambak Tamara. Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah diteror oleh pria tersebut.
Tamara pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara. Kini majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, telah memberikan vonis untuk Sobrat. Gara-gara kasus tersebut, Sobrat divonis selama tiga bulan penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan.
"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa(10/1). "Dan akibat perbuatannya, korban Tamara Bleszynski mengalami trauma."
Vonis majelis hakim itu disebut-sebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Bella P Atmaja yang menuntut hukuman 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Rupanya Sobrat mendapat peringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan.
Sementara itu, dalam persidangan sebuah perdebatan sengit antara Tamara dan Sobrat, beserta kuasa hukumnya sempat terjadi. Sebuah pernyataan mantan istri Mike Lewis itu yang mengaku mendapat ancaman berbau mistis pun sempat membuat hakim terkejut.
(wk/)