Salah satu hakim di pengadilan menegur anggota polisi karena kesalahan dalam penulisan laporan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 17 Januari 2017 - 13:43 WIB
WowKeren - Penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk meja hijau. Sidang lanjutan kasus ini digelar di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (17/1).
Seperti sebelumnya, dalam sidang kali ini kembali dihadirkan sejumlah saksi, termasuk anggota Polresta Bogor Iptu Ahmad Hamdani. Di kesempatan itu, ia sempat ditanya mengenai penulisan tanggal di Laporan Polisi (LP) yaitu 6 September 2016.
Padahal peristiwa penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok itu justru baru terjadi pada 27 September 2016. Belakangan diketahui jika tanggal tersebut seharusnya adalah 6 Oktober 2016.
Iptu Ahmad sendiri mengakui jika dirinya memang kurang jeli dalam penulisan laporan tersebut. Akibat hal tersebut, ia juga sempat ditegur oleh salah satu hakim yang ada.
"Di kantor ruangan Anda apa ada kalender? Atau kalendernya berubah-ubah tiap bulan?" ujar salah satu hakim. "Anda harus serius kalau menulis tempat (waktu). Enggak boleh begini, ini kan mengingat nasib orang lain. Enggak ada alasan. Ini untuk pekerjaan saudara ke depan supaya tepat. Kalau tak tepat dilaporkan dan ditanyakan ke pelapor."
Sementara itu, ini merupakan sidang keenam kasus penistaan agama Ahok tersebut. Hingga kini telah banyak saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan di pengadilan.
(wk/)