Laporkan Dugaan Penistaan Agama Ahok, Saksi Pelapor Ancam Polisi?
Nasional

Simak seperti apa pengakuan saksi pelapor dalam kasus penistaan agama Ahok berikut ini.

WowKeren - Selasa (17/12), sidang kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar. Seorang saksi pelapor, Willyuddin Abdul Rasyid dihadirkan untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Dalam pernyataannya, Willyuddin menanggapi tentang pengakuan saksi sebelumnya Briptu Ahmad Hamdani. Ia menjelaskan jika dirinya melaporkan kasus penistaan agama di Kepulauan Seribu yang terjadi pada 27 September 2016.

"Kejadian pidato yang saya laporkan di Kepulauan Seribu tanggal 27 September. Saya menjelaskan, tetapi tidak dicatat," ujar Willyuddin.

Willyudin menuturkan jika saat pertama kali membuat laporan, ia sempat ditolak. Pasalnya kejadian penistaan agama itu terjadi di Kepulauan Seribu, bukannya di Bogor.


Hingga akhirnya ia berkonsultasi ke Satuan Reskrim Polresta Bogor dan meminta laporannya diterima. Willyuddin mengatakan jika hal ini merupakan amanah dari umat Islam.

"Kalau laporan ini tidak diterima, ribuan orang Islam akan datang ke sini. Bukan saya mengancam, tetapi ini amanah dari umat. Saya berharap laporan ini diterima," imbuhnya.

Lebih lanjut, Willyudin menegaskan jika dirinya sempat beberapa kali mengoreksi laporan yang dibuat oleh Briptu Ahmad. "Saya coret tanggal 6 September itu. Mana mungkin kejadian baru kemarin masa 6 September baru saya laporin. Kata dia mau benerin lagi, cukup lama juga sampai hampir Isya, saya lihat di monitor benar 6 Oktober. Yang terakhir saya tidak lihat, langsung tanda tangan, saya ber-husnuzon saja," jelasnya.

Seperti diketahui, Briptu Ahmad melakukan kesalahan dalam penulisan tanggal di laporan tersebut. Tanggal yang seharusnya dicantumkan adalah 6 Oktober 2016, bukan 6 September 2016. Apalagi penistaan agama yang ditudingkan pada Ahok baru terjadi pada 27 September 2016.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait