Begini sikap pihak kepolisian terkait beredarnya foto Bendera Merah Putih yang bertuliskan Arab.
- Tim WowKeren
- Rabu, 18 Januari 2017 - 15:32 WIB
WowKeren - Publik belakangan dihebohkan oleh foto Bendera RI yang bertuliskan Arab. Dalam postingan yang ada dapat dilihat jika Bendera Merah Putih dibubuhi lafaz "laa Illaha Illallah" dan dua pedang di bawahnya.
Bendera tidak biasa itu tampak dibawa oleh anggota ormas dengan menaiki sepeda motor. Diduga foto itu diambil di kawasan Ragunan, Selasa (17/1).
Beredarnya foto itu juga menjadi perhatian pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Tito Karnavian baru-baru ini mengatakan jika pihaknya akan melakukan penyelidikan.
"Bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik, di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain, itu ada undang-undang, yang mungkin di negara lain tidak dilarang, tapi di negara kita dilarang. Ada hukumannya satu tahun," ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito menuturkan, ada aturan tertentu untuk memperlakukan bendera seperti yang tercantum di undang-undang. Bahkan termasuk untuk bendera yang sudah rusak.
"Kalau itu tidak diatur undang-undang, paling masalahnya masalah moralitas dan masalah sosial. Tapi kita lihat ada aturan UU cara memperlakukan kepada lambang negara, termasuk bendera," imbuhnya. "Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan, ada ancaman satu tahun."
(wk/)