Ini hal-hal yang bisa membuat Habib Rizieq berpotensi di tahan oleh pihak kepolisian.
- Tim WowKeren
- Kamis, 02 Februari 2017 - 12:14 WIB
WowKeren - Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini dilaporkan oleh Sukmawati atas tuduhan penghinaan Pancasila.
Kapolda Jawa Barat (Jabar), Anton Charliyan baru-baru ini mengatakan jika Habib Rizieq berpotensi untuk ditahan. Meski begitu, ada syarat subjektif bagi kepolisian untuk melakukan hal tersebut.
"Syarat subjektif itu misalkan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Jika misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ, bisa saja nanti ditangkap," ujarnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 154a dan 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rizieq terancam hukuman maksimal empat tahun penjara untuk penistaan lambang negara dan kurungan sembilan bulan untuk pencemaran terhadap orang yang sudah tiada.
Habib Rizieq sendiri saat ini tengah terjerat sejumlah kasus hukum. Selain penghinaan Pancasila ia juga dilaporkan atas tuduhan penistaan agama.
(wk/)