Gara-Gara Ini, Pengacara Ahok Kembali Polisikan Saksi Pelapor
Nasional

Tim pengacara Ahok menuding saksi pelapor memberikan keterangan palsu karena hal ini...

WowKeren - Polemik yang terjadi antara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan saksi di persidangannya kembali terjadi. Baru-baru ini, tim pengacara Gubernur Petahana ini kembali melaporkan seorang saksi, Wilyudin Abdul Rasyid Dhani ke Polres Bogor.

Anggota tim pengacara Ahok, Urbanisasi mengatakan jika mereka melaporkan Wilyudin dengan tuduhan telah memberikan kesaksian palsu. Menurutnya terdapat perbedaan pada tanggal laporannya.

"Salah satu saksi yang namanya Wilyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama bahwa laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September. Dia menganggap bahwa pada 6 September 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu, tapi faktanya itu terjadi pada tanggal 27 September 2016. Demikian juga locus delicti laporan yang bersangkutan terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu," terang Urbanisasi.


Tidak hanya itu, Urbanisasi mengungkap jika saksi sempat mengatakan jika dirinya hanya didampingi satu orang saat melapor. Namun dari pengakuan pihak Babin diketahui jika Wilyudin ditemani tiga orang. Ia juga diduga sempat mengeluarkan pernyataan yang seolah menekan pihak kepolisian.

"Tapi, ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak Babin dan Banitnya, di sana terungkap bahwa ternyata didampingi oleh tiga orang," imbuhnya. "Yang bersangkutan juga sempat mengatakan sebuah statement yang intinya ada tekanan ketika itu bahwa pihak kepolisian, kalau tidak menerima laporan, akan didatangi oleh ribuan massa atau ribuan umat."

Lebih lanjut, Urbanisasi mengatakan jika laporan Wilyudin itu sangat merugikan kliennya. Saksi tersebut di dijerat dengan pasal Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 220 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait