PT HD Arjuna Berikan Penjelasan Terkait Sengketa Lahan di Club de Arjuna
Auto Generated/AI Generated
Selebriti

PT HD Arjuna menjawab tuduhan mengenai sengketa lahan di Club de Arjuna, Jakarta.

WowKeren - PT HD Arjuna akhirnya memberikan tanggapan terkait sengketa lahan yang melibatkan lokasi Club de Arjuna. Legal Manager perusahaan, Helmi Suhardie, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan milik sah mereka, diperoleh melalui transaksi jual-beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008.

Dalam keterangan tertulisnya, Helmi menjelaskan, "PT HD Arjuna memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008. Kepemilikan perusahaan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga saat ini masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Status tersebut juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat."

Tentunya, pernyataan ini dikeluarkan seiring dengan adanya klaim kepemilikan dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris atas lahan seluas kurang lebih 2,4 hektare di Kedoya Selatan, Jakarta Selatan. Helmi juga menanggapi klaim tersebut, menyatakan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim tidak tercatat dalam Buku Besar Kedoya Selatan.


"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan. Dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan adanya kejanggalan pencatatan, yakni menggunakan tinta merah yang berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam. Fakta tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam proses persidangan," tambah Helmi.

Lebih lanjut, klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C 351 telah menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Hal ini melibatkan H. Sulardi selaku kuasa ahli waris dan Achmad Mawardi sebagai mantan Lurah Kedoya Selatan yang kini menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Selain itu, PT HD Arjuna menjelaskan bahwa mereka telah menempuh langkah hukum terkait insiden kericuhan yang terjadi baru-baru ini di area Club de Arjuna. "Sehubungan dengan insiden kericuhan yang terjadi di area Club de Arjuna, PT HD Arjuna telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," tegas Helmi.

Terakhir, PT HD Arjuna menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan teror, intimidasi, atau perbuatan melanggar hukum lainnya. Dalam komitmennya, perusahaan selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan berupaya menjaga ketertiban serta menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Perusahaan maupun pengelola Club de Arjuna tidak pernah melakukan tindakan teror, intimidasi, ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum. Dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil, perusahaan senantiasa berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, menjaga ketertiban, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tutupnya.(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!