Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 16 mobil listrik.
- Tim WowKeren
- Jumat, 03 Februari 2017 - 11:15 WIB
WowKeren - Dahlan Iskan tengah menghadapi persidangan kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Namun, baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung juga menjeratnya dengan kasus lain.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan jika sprindik telah diterbitkan sejak 26 Januari 2016 lalu.
Tim kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway mengungkap jika pihaknya justru belum mengetahui hal ini. "Sampai saat ini, belum ada panggilan sebagai tersangka," terangnya.
Sementara itu, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik sebenarnya telah diangkat sebelumnya. Pihak Kejagung menetapkan mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman sebagai tersangka.
Dasep sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 17,1 miliar.
Nama Dahlan Iskan juga sempat disebut dan dikaitkan dalam kasus tersebut. Namun hakim memutuskan jika Dahlan tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
(wk/)