Kronologi penipuan yang menimpa Bunga Zainal akhirnya berbuntut seperti ini...
- Tim WowKeren
- Selasa, 28 Februari 2017 - 11:19 WIB
WowKeren - Bunga Zainal harus merasakan berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penipuan yang dialaminya. Artis cantik berusia 29 tahun tersebut melaporkan seorang fotografer bernama Harry Wiradinata ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2017).
Fotografer itu dilaporkan Bunga dan tim kuasa hukumnya karena telah menyalahgunakan kesepakatan terkait pengambilan gambar atau foto yang awalnya hanya dipergunakan untuk kalender. Namun rupanya, foto itu tidak hanya muncul di kalender, tetapi juga di produk-produk lain di luar kesepakatan yang ada.
"Jadi kesepakatannya ini terkait dengan pengambilan gambar atau foto. Di dalam surat kesepakatan itu hanya dipergunakan untuk kalender saja," kata Muhamad Zakir, selaku kuasa hukum Bunga Zainal dikutip dari Okezone. "Tapi ternyata belakangan hari keluar bukan cuma kalender, tapi ada banyak produk. Jadi ada produk-produk di dalam foto itu," lanjutnya.
Tindak penipuan yang diduga dilakukan oleh Harry Wiradinata itu membuat sang fotografer dijerat pasal berlapis. "Kami melihat ini merupakan salah satu bentuk penipuan yang dilakukan oleh saudara Harry Wiradinata. Karenanya tadi kita buat laporan terkait dengan penipuan tapi karena juga ada dugaan tindak pencucian uang juga. Makanya ada pasal pencucian uang juga yang kita pakai tadi," tutur Muhammad Zakir.
"Pasal penipuan 378 tentang penipuan, juncto 3, 4, dan 5. Pasal 3, 4, dan 5 tentang pencucian uang. Hukuman di atas lima tahun penjara," sebut Muhammad Zakir. "Barang bukti surat pernyataan dan poster, nanti kita tambah lagi ada berupa percakapan juga," imbuhnya.
(wk/)