Sudah Diubah, Kebijakan Imigran Trump Digugat Enam Negara Bagian AS
Dunia

Ini sejumlah negara bagian yang menggugat kebijakan imigran baru Donald Trump.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Donald Trump telah merevisi kebijakan larangan imigrannya. Dalam perintah eksekutif baru tersebut mereka mengeluarkan Irak dari daftar sehingga menyisakan enam negara lainnya yang warganya dilarang memasuki AS.

Tidak hanya itu, peraturan itu juga melarang semua pengungsi memasuki AS selama 120 hari. Meski pemerintahan Trump akhirnya mencabut larangan tanpa batas bagi pengungsi Suriah.

Sama seperti sebelumnya, kebijakan baru Trump ini rupanya juga menuai kontroversi dan protes. Berdasarkan laporan terbaru diketahui jika Hawaii menjadi negara bagian pertama yang menggugat revisi kebijakan tersebut.


Jaksa Agung Hawaii Doug Chin mengatakan, tidak ada substansi yang berubah dari kebijakan baru itu dibanding sebelumnya. Menurutnya hal tersebut dinilai akan merugikan umat Islam di negara kepulauan Pasifik. Tidak hanya itu, peraturan tersebut dinilai bisa berdampak buruk bagi pariwisata.

Tidak hanya Hawaii, sejumlah negara bagian lainnya juga telah memasukkan gugatannya. Diantaranya Massachusetts, New York, Washington, Oregon dan Minnesota.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Donald Trump mengumumkan kebijakan larangan imigran dari enam negara mayoritas muslim. Negara-negara itu antara lain adalah Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait