Dibelit Kasus Jual Beli Rumah, Anya Dwinov Bingung
Selebriti

Inilah cerita dibalik kasus jual beli rumah Anya Dwinov yang berujung di meja hijau.

WowKeren - Anya Dwinov mendadak jadi perbincangan lantaran kasus transaksi jual beli rumahnya. Secara perdata, Anya digugat oleh ahli waris rumah yang bernama Alida Baynizar.

Mulanya, pada tahun 2013 Anya melakukan transaksi jual beli rumah dengan lahan seluas 900 meter persegi di kawasan Jaka Permai, Bekasi, Jawa Barat. Rumah tersebut dijual oleh ahli waris Alida dan dua saudara kandungnya dari harga awal Rp 2,5 milyar hingga Anya menawarnya menjadi Rp 2 milyar. Anya pun memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran selama 4 tahun dan sudah berakhir pada Maret 2016. Namun pada Juni 2016, gugatan oleh Alida yang diajukan ke PN Bekasi untuk Anya maupun dua saudara kandungnya pun muncul.

Melalui kuasa hukumnya, Junaedi Manurung, Alida Baynizar menilai ada kejanggalan dalam proses jual-beli tersebut. Junaedi menyatakan, harga jual rumah bukan Rp 2 milyar tetapi Rp 2,5 miliar seperti tercantum di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). "Pada saat itu juga klien saya menyatakan batal dan surati pihak BPN untuk tidak proses," kata Junaedi dilansir Tribun, Kamis, 16 Maret. Junaedi juga mengatakan bahwa kliennya tidak diberi salinan PPJB. "Dari notaris tidak diberi, padahal itu adalah hak."


Namun hal ini dibantah oleh Anya, karena menurutnya Rp 2,5 miliar hanya merupakan angka penawaran yang diajukan dan bukan kesepakatan akhir."Ini ada surat penawaran rumah yang ditulis tangan dan ditandatangan oleh penggugat di atas materai," ungkap Anya sambil menunjukkan selembar kertas yang dia maksud.

Anya sempat dibuat bingung oleh gugatan tersebut. Hal ini karena Anya merasa sudah melalui semua prosedurnya, bahkan melibatkan pihak-pihak terkait yang berwenang. "Sebenarnya sederhana aja, tidak akan mungkin kredit itu turun (dari Bank) kalau ada sengketa. Tidak akan mungkin akta perjanjian otentik Notaris bisa terwujud kalau ada permasalahan. Nah, kalau dua hal itu sudah terwujud, berarti semua nggak ada masalah. Masalah itu 'diciptakan' setelah semua berjalan. Dan yang aku bingung, kenapa diterima ya sama pengadilan?" jelas Anya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait