Lawan Pemprov DKI, PTUN Menangkan Gugatan Nelayan Soal Reklamasi
Nasional

Begini putusan PTUN terkait gugatan nelayan soal tiga pulau yang terdampak reklamasi Pemprov DKI.

WowKeren - PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait pemberian izin reklamasi di Pulau. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Gedung PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3).

"Menyatakan batalnya keputusan Gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," kata Ketua Majelis Hakim Baiq Juliani dilansir dari Liputan 6. Majelis hakim menilai jika penerbitan SK tentang objek sengketa itu tidak sesuai.

Penerbitan SK dinilai tidak terkait dengan kepentingan umum terutama dalam rangka pembangunan DKI Jakarta. Majelis hakim juga menyatakan, para penggugat yaitu nelayan sangat dirugikan dengan SK tersebut. Hingga memerintahkan untuk menghentikan atau menunda segala bentuk pembangunan dalam reklamasi Pulau F.


"Menghukum tergugat dan tergugat 2 intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah 474.500," tutup Majelis Hakim. Majelis hakim juga telah mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Walhi, untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau K dan I.

Putusan itu disampaikan dalam tiga kali sidang yang digelar secara maraton. Majelis hakim menyatakan ada sejumlah cacat prosedur dan substansi dalam penerbitan izin terkait tiga pulau itu. Maka Pemprov DKI harus menunda pembangunan proyek reklamasi di kawasan yang dimaksud hingga ada keputusan hukum tetap.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait