Inilah proses yang akan dijalani Buni Yani berkaitan dengan pelanggaran undang-undang informasi dan ITE.
- Tim WowKeren
- Rabu, 05 April 2017 - 19:39 WIB
WowKeren - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melengkapi berkas pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dan penghasutan dengan tersangka Buni Yani. "Sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan rencananya akan dilimpahkan," ucap Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Argo mengatakan berkas perkara Buni Yani sudah lengkap pekan ini. Rencananya kepolisian akan memanggil Buni Yani untuk proses pelimpahan tahap kedua. Berkas perkara Buni Yani bakal ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal menangani kasus Buni Yani dengan serius. Setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21, Kejati Jabar menyiapkan jaksa senior yang akan menangani kasus tersebut. "Kejati Jabar telah mempersiapkan jaksa senior untuk menangani kasus yang dimaksud. Jumlahnya ada 7 jaksa," ujar Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi.
Untung mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan tahap 2 dari Polda Metro Jaya. Buni Yani, nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. "Penyerahan tersangka dan barang bukti masih kami tunggu dari penyidik Polda Metro Jaya," katanya.
Buni Yani disangkakan melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) lantaran telah memposting status yang diduga berisi SARA melalui Facebook-nya hingga menimbulkan kebencian. Ia dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(wk/)