Pasal apa saja yang digunakan Komisi Penyiaran Korea untuk menegur 'Missing 9'?
- Tim WowKeren
- Senin, 10 April 2017 - 10:44 WIB
WowKeren - Serial "Missing 9" yang dibintangi Jung Kyung Ho telah tamat sejak 9 Maret lalu. Para aktornya seperti Choi Tae Joon juga sudah mulai sibuk syuting serial baru. Meski begitu, "Missing 9" justru mulai mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Korea.
Hal ini berkaitan dengan segala adegan pembunuhan dan kekerasan yang ditampilkan "Missing 9". Di serial ini, Tae Ho (Tae Joon) membunuh tiga orang dengan cara yang sadis. Yeol (Chanyeol EXO) dipukuli dengan pelampung hingga meninggal dan dihanyutkan ke laut, ada juga korban lain yang digantung di pohon. Selain itu, ada yang tertindih karena mobilnya sengaja dijatuhi besi besar hingga meninggal.
Semua ini dianggap melanggar pasal 37 ayat 6 dan pasal 44 ayat 2 menurut peraturan penyiaran Korea. "Missing 9" juga dinilai sangat memprovokasi penonton untuk bertindak buruk.
Setelah menerima teguran tersebut, perwakialn "Missing 9" berjanji mengadakan workshop untuk belajar membuat konten acara yang benar. Kedepannya, tim produksi juga akan berusaha membuat program yang lebih baik.
Pihak Komisi Penyiaran tak ingin tayangan seperti ini ditonton melalui internet oleh anak di bawah umur. Sayangnya, teguran ini dianggap sudah terlambat karena "Missing 9" telah lama tamat.
Episode terakhir "Missing 9" sendiri meraup rating 4,2 persen. Dianggap kurang maksimal dengan kisahnya, episode ini juga menerima banyak kritikan netter.
(wk/)