Begini isi pledoi mengharukan yang dibacakan Dahlan Iskan dalam persidangan, Kamis (13/4).
- Tim WowKeren
- Jumat, 14 April 2017 - 09:11 WIB
WowKeren - Kamis (13/4), sidang lanjutan kasus pelepasan aset BUMD Jawa Timur kembali digelar pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam persidangan kali ini Dahlan Iskan diberi kesempatan untuk membacakan pledoinya.
Diketahui, Mantan Menteri BUMN ini membacakan sendiri pledoi yang diberi judul "Tuntutan Bui untuk Pengabdi". Dalam keterangannya ia meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya mengingat dirinya sudah mengabdi dan membesarkan BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha yang hampir hancur.
"Dengan dakwaan yang kejam itu pengabdian murni seorang manusia seperti dicampakkan begitu saja," ujar Dahlan. Tidak hanya itu, Dahlan juga mengungkap bahkan dirinya tidak menerima gaji atau fasilitas apapun selama menjadi Dirut PWU.
"Saat perusahaan ini sudah punya penghasilan miliaran, ada staf yang tiba-tiba mengirim sejumlah uang ke rekening saya, saya panggil saya marahi dia, dan saya minta segera kembali tarik uang tersebut dari rekening saya," jelas Dahlan.
Dahlan juga membahas tentang izin DPRD Jawa Timur untuk menjual aset perusahaan. Menurutnya itu merupakan suatu bentuk kehati-hatian, meski direksi juga telah mendapat izin dari RUPS.
Lebih lanjut, Dahlan juga menyinggung jaksa yang tidak menghadirkan saksi kunci Sam Santoso. Ia juga membantah mengenai kesaksian tertulis. "Saya menolak kesaksian tertulisnya yang menyebut melakukan deal langsung dengan saya. Itu pembohongan besar," tegasnya.
Sementara itu, Dahlan sendiri telah dituntut enam tahun penjara. Ia dituding terlibat dalam korupsi penjualan aset BUMD di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu pada 2003 lalu dan merugikan negara Rp 11 miliar.
(wk/)