Benarkah telah terjadi PHK besar-besaran yang merumahkan ribuan pekerja di PT Freeport?
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 April 2017 - 14:47 WIB
WowKeren - Memperingati May Day atau Hari Buruh Sedunia, 1 Mei 2017 mendatang, para tenaga kerja Freeport berencana melakukan mogok kerja. Persoalan yang menjadi dasar mereka mogok kerja adalah kebijakan manajemen Freeport merumahkan (forelock) ribuan karyawan sejak akhir Februari.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport, Tri Puspita. "Hampir 40 persen rekan-rekan kami dari komisariat terkena kebijakan 'forelock'. Terdapat indikasi kuat bahwa manajemen perusahaan mau menghabiskan seluruh pengurus serikat pekerja dengan menggunakan alasan efisiensi," paparnya.
Para karyawan Freeport ingin mengehentikan kriminalisasi terhadap pekerja. Sesuai laporan yang diterima Disnakertrans-PR Mimika, hingga pertengahan April 2017, total karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan dan di-PHK berjumlah 4.647 orang.
Bagi Serikat Pekerja PT Freeport, kebijakan merumahkan karyawan dengan alasan efisiensi sama sekali tidak dapat diterima. Apalagi hal itu tidak pernah diatur dalam buku Pedoman Hubungan Industrial (PHI) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dengan manajemen Freeport. "Mereka hanya membahas masalah ini dalam pertemuan-pertemuan informal, sedangkan serikat pekerja menuntut agar kebijakan 'forelock' ini harus dirundingkan. Kebijakan 'forelock' yang diterapkan manajemen perusahaan bersifat sepihak," sambung Tri Puspita.
Surat pemberitahuan mogok kerja karyawan PT Freeport pun telah disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika, juga pihak manajemen perusahaan, serta para pemangku kepentingan. Rencana mogok kerja karyawan Freeport ini disebut Tri Puspita mendapat dukungan dari seluruh karyawan perusahaan subkontraktor Freeport lainnya.
(wk/)