Hakim ini pernah menangani kasus besar seperti korupsi BLBI.
- Tim WowKeren
- Rabu, 10 Mei 2017 - 15:48 WIB
WowKeren - Vonis 2 tahun yang dijatuhkan pada Basuki Tjahaja Purnama Selasa (9/5) lalu cukup menggemparkan. Nasional dan internasional menyayangkan hal tersebut. Namun tahukah kamu sosok sebenarnya hakim yang mengetuk palu pengesahan hukuman pada Ahok?
Dilansir dari Jawapos, wartawan senior Ilham Bintang menuliskan catatan ringan terkait ketua majelis hakim persidangan itu. Dia adalah Dwiarso Budi yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jakut itu.
"Setiap hari dari rumah ke kantor pulang pergi dia naik angkutan umum busway. Itulah hakim Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok," kata dia.
Di mata kawan-kawannya, Ilham menyebut Dwiarso dijuluki bonek (bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. "Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya," sambung dia.
Dwiarso adalah hakim yang lahir di Surabaya 14 Maret 1962. Dia memiliki panggilan akrab Inoenk. Hingga kini kata Ilham, Dwiarso masih tinggal di rumah dinas bersama Yanti, istrinya dan Rio serta Anya yang merupakan anaknya.
Dwiarso juga diketahui sebagai Sarjana Hukum jebolan SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016). Dia juga adalah mantan Atlet Hoki PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi dia bertugas waktu itu.
Bahkan sebelum kasus ini, Dwiarso sudah menangani kasus besar yakni korupsi BLBI. Dwiarso yang merupakan mantan asisten sekretaris Mahkamah Agung pernah memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI.
Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yang membuat Ketua Mahkamah Agung kala itu, M Sarwata sangat membanggakannya. "Dosen favorit Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok," tuturnya.
Dan pada Selasa (9/5) lalu siang akhirnya Dwiarso membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas tinggi. "Vonisnya, Ahok terbukti bersalah dan dihukum penjara dua tahun dan langsung ditahan di LP Cipinang," tukas dia.
(wk/)