Ahok Dipenjara, 3 Hakim Kasus Penistaan Agama Dapat Promosi
Nasional

Ini alasan Mahkamah Agung memutuskan untuk mempromosikan ketiga hakim sidang Ahok.

WowKeren - Mahkamah Agung memutuskan untuk merotasi jajaran hakim. Tiga diantaranya adalah hakim dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi.

Hakim Dwiarso Budi Santriarto dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Denpasar, Abdul Rosyad dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Palu dan Jupriyadi dipromosikan menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

Meski begitu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur menegaskan jika promosi ketiga hakim tersebut sama sekali tidak terkait dengan kasus Ahok. Menurutnya mereka telah bekerja dengan baik dan layak mendapatkan promosi.


"Jadi, ada 320 hakim di pengadilan umum yang dimutasi dan promosi. Memang, reguler dan sudah lama dipersiapkan. Tak ada hubungannya dengan perkara Ahok," ujar Ridwan dilansir dari Viva. "Tak hubungannya sama sekali dengan Ahok. Saya yakinkan, tak ada sama sekali."

Seperti diketahui ketiga hakim tersebut menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok. Keputusan tersebut menuai kontroversi dan kecaman dari sejumlah pihak hingga lembaga internasional.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait