Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berbicara mengenai penangguhan penahanan Ahok, seperti apa?
- Tim WowKeren
- Kamis, 18 Mei 2017 - 16:44 WIB
WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dipenjara sejak Selasa (9/5). Gubernur DKI Jakarta dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama dan dijatuhi vonis hukuman dua tahun kurungan oleh Majelis Hakim.
Pihak Ahok sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding. Tidak hanya itu, mereka juga mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga hampir 10 hari Ahok mendekam di penjara, penangguhan penahanan masih belum dikabulkan.
Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan jika pihaknya masih menunggu proses penangguhan penahanan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski mengaku telah mengajukan, Wakil Gubernur DKI ini tak mau mengintervensi.
"Masih proses di Pengadilan Tinggi. Saya belum tahu," ujar Djarot. "Saya kan nggak bisa intervensi sana. Yang jelas, saya kan sudah mengajukan."
Sementara itu, berdasarkan informasi terbaru Pengadilan Tinggi kabarnya akan menerima KTP warga yang ingin menjamin penangguhan penahanan Ahok. Seperti diketahui, sejak Ahok ditahan banyak warga yang menunjukkan simpatinya. Mereka mengumpulkan KTP untuk menjamin penangguhan penahanan mantan bupati Belitung ini.
(wk/)