Pasal Penistaan Agama RI Dibahas Dewan HAM PBB, Gara-Gara Kasus Ahok?
Nasional

Berikut sejumlah rekomendasi yang diterima pemerintah Indonesia dari Dewan HAM PBB.

WowKeren - Kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia menarik perhatian publik internasional. Wakil Tetap RI untuk Dewan HAM PBB di Jenewa, Hasan Kleib mengungkap baru-baru pemerintah Indonesia mendapat rekomendasi untuk menghapus pasal penodaan agama.

"Ada permintaan supaya menghapus intoleransi agama dan menghapus undang-undang seperti penodaan agama. Ada satu negara dan ini direkomendasikan," ujar Hasan.

Hasan menjelaskan jika rekomendasi tersebut merupakan salah satu dari 224 rekomendasi yang diberikan Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB. Kelompok tersebut kabarnya menyoroti kebebasan beragama di Indonesia.

Selain tentang penodaan agama, ada sejumlah rekomendasi lainnya yang diterima oleh RI. Diantaranya ada penghapusan hukuman mati, penghapusan pasal penodaan agama, dan orientasi seksual.


Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan jika pihaknya masih akan membahas mengenai rekomendasi tersebut dengan sejumlah pakar. Delegasi Indonesia sendiri menerima 150 rekomendasi secara langsung, 75 diantaranya merupakan hukum positif RI.

"Minggu depan kami panggil expert dan akan undang lembaga terkait," ujarnya. "Sebanyak 75 rekomendasi kami bawa pulang untuk membahas mana yang kami bisa terima."

Sementara itu, kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga sempat menuai perhatian publik internasional. Vonis yang dijatuhkan pada Gubernur DKI ini dinilai tidak adil dan intoleran.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait