Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengungkap besarnya uang pensiun untuk Ahok.
- Tim WowKeren
- Jumat, 26 Mei 2017 - 16:07 WIB
WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutuskan untuk mencabut pengajuan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim atas kasus penistaan agama yang menjeratnya. Tidak hanya itu, ia juga telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan jika Ahok akan mendapatkan uang pensiun sebagai Gubernur DKI. Pria yang biasa disapa Soni ini mengatakan jika Ahok berhenti secara terhormat lantaran tidak dipecat atas kasus korupsi.
"Kalau mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian nggak hormat," ujar Soni. "Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat."
Meski begitu, Soni mengungkap jika uang pensiun yang didapatkan oleh Ahok tidak besar. "Kecil itu, nggak besar, nggak sampai Rp 10 juta," imbuhnya.
Sementara itu, pengunduran diri Ahok sendiri rencananya masih akan dibahas di rapat paripurna DPRD DKI pada Selasa (30/5). Plt Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat nantinya akan diusulkan sebagai Gubernur Definitif sampai Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik.
(wk/)