Jaksa Tak Cabut Banding, Pengadilan Tunjuk 5 Hakim untuk Kasus Ahok
Nasional

Ini nama lima orang hakim yang ditunjuk untuk menangani banding JPU atas kasus Ahok.

WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut pengajuan banding atas kasusnya. Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta itu dijatuhi vonis dua tahun setelah dinyatakan bersalah atas penistaan agama.

Berbeda dengan Ahok, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru belum memutuskan untuk mencabut banding. Mereka diketahui mengajukan gugatan atas putusan hakim lantaran dinilai tidak sesuai dengan tuntutan.

Baru-baru ini, pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengumumkan jika mereka telah menunjuk lima hakim untuk menangani kasus ini. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi mengatakan hakim tersebut adalah Imam Sungudi (Ketua), Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.


Lebih lanjut, Johanes mengatakan jika hakim yang ditunjukkan akan memeriksa berkas banding yang diajukan dan melakukan musyawarah serta putusan. Ia menjamin proses itu tidak akan berlangsung lama. "Tapi enggak lama kok di PT," ujarnya dilansir dari Kompas.

Seperti diketahui, JPU pada awalnya hanya menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun saat sidang putusan Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis dua tahun lantaran Ahok dinilai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait