Begini nasib kasus hukum yang menjerat Ahok setelah pihak JPU memutuskan untuk mencabut banding.
- Tim WowKeren
- Kamis, 08 Juni 2017 - 13:48 WIB
WowKeren - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan keluarganya memutuskan untuk mencabut banding sejak beberapa waktu lalu. Langkah tersebut kini juga diikuti oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan jika pencabutan tersebut telah dilakukan sejak Selasa (6/6). Meski begitu JPU tidak mencantumkan alasan lebih lanjut.
"Betul sudah dicabut jaksa tanggal 6 Juni 2017 kemarin," ujarnya. "Dalam surat permintaan pencabutan tidak tertera alasan."
Hasoloan mengatakan jika pihak PN Jakarta Utara nanti juga akan mengirimkan berkas pencabutan banding tersebut ke pengacara Ahok. "Kalau sudah ada permintaan mencabut, nanti permintaan itu kami teruskan ke pengadilan tinggi. Kami akan segera mengirimnya karena setelah adanya permintaan ini kan kami harus beritahukan kepada pihak termohon banding dulu," jelasnya.
Kini, setelah JPU juga mencabut banding, maka vonis yang dijatuhkan pada Ahok akan berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut seperti yang diungkap oleh Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi.
"Kalau dua-duanya sudah mencabut, pasti inkracht," ujarnya dilansir dari Kompas."Nanti kan pencabutan banding tadi diserahkan oleh ketua ke hakim yang bersangkutan. Nanti hakim mengeluarkan penetapan, nanti jadi inkracht."
Seperti diketahui, Ahok telah divonis dua tahun penjara dan ditahan sejak 9 Mei lalu. Ia dinyatakan bersalah atas kasus penistaan agama.
(wk/)