Ini tujuan Direktorat Jenderal Pajak mengintip rekening nasabah dan manfaatnya untuk Republik Indonesia.
- Tim WowKeren
- Kamis, 08 Juni 2017 - 14:10 WIB
WowKeren - Beberapa waktu telah diumumkan jika kini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memiliki kewenangan untuk mengintip rekening perbankan nasabah. Pada awalnya, mulai batas saldo Rp 200 juta.
Namun kini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan revisi batas saldo yang bisa dilihat menjadi Rp 1 miliar. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Kepala Biro Humas DJP, Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan adanya revisi tersebut maka rekening yang bisa dilihat oleh Ditjen Pajak juga berkurang. Jumlahnya kini menjadi 496 ribu rekening.
"Itu sekitar 25 persen dari total rekening nasabah perbankan di Indonesia," ujarnya. Nufransa sendiri juga menjamin jika Ditjen Pajak akan menjamin kerahasiaan nasabah yang informasinya bisa diakses.
"Untuk menjaga kepentingan Indonesia, kita perlu membangun budaya kepatuhan pajak oleh seluruh lapisan masyarakat. Hanya dengan penerimaan pajak yang kuat, Indonesia akan mampu membangun masyarakat yang adil dan makmur," imbuhnya.
Sementara itu, transparansi dan keterbukaan rekening keuangan untuk perpajakan sendiri merupakan sistem yang telah dipraktekan di 140 negara. Diharapkan langkah ini bisa semakin memajukan penerimaan pajak di Indonesia.
(wk/)