Kasus SMS Kaleng, Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Sudah Tersangka
Nasional

Terdapat perbedaan pernyataan antara Jaksa Agung dan Polri terkait status Hary Tanoe.

WowKeren - Bos MNC Group diketahui tengah terjerat kasus SMS Kaleng. Ia dilaporkan atas pesan yang diduga berisi ancaman pada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

Beberapa waktu lalu ia telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Jumat (16/6), Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika pihaknya mendengar kabar jika Hary Tanoe kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus hadir tiap kali dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," ujar HM Prasetyo. "Setiap kali diundang ya harus hadir. Itu Kewajiban Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik."


Meski begitu, pernyataan Jaksa Agung tersebut rupanya berbeda dengan pihak Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto baru-baru ini mengatakan jika Hary Tanoe hingga kini statusnya masih saksi. Pihak kepolisian sendiri mengatakan jika mereka masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

"Belum, masih saksi," ujar Setyo. "Saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya ahli untuk kita ambil keterangan."

Lebih lanjut, Mabes Polri mengatakan akan meningkatkan status Hary Tanoe menjadi tersangka atau tidak tergantung dari hasil pemeriksaan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait