Yusril menyebut ada pasal karet di Perppu tentang ormas yang diumumkan baru-baru ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 13 Juli 2017 - 07:56 WIB
WowKeren - Rabu (12/7), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akhirnya mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Salah satu poinnya adalah memberikan kewenangan untuk Kemenkumham mencabut izin bagi ormas yang dinilai tidak sesuai dengan Pancasila.
Diumumkannya Perppu tersebut sontak menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak pihak yang menyuarakan dukungannya dan menilai jika langkah pemerintah sudah sesuai dan aspiratif.
Namun, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra justru mengungkap sebaliknya. Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu baru-baru ini justru menyatakan akan mengajukan gugatan uji materil atas Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan memohon pembatalan.
"Kami akan sampaikan gugatan ke MK pada Senin mendatang untuk membatalkan pasal-pasal terkait kewenangan absolut pemerintah untuk memberikan sanksi kepada ormas, tidak hanya secara administratif tapi juga mencabut status badan hukum dan pembubaran," ujar Yusril.
Menurut Yusril di dalam Perppu tersebut ada beberapa pasal karet yang tumpang tindih dengan aturan lainnya. Salah satunya seperti Pasal 59 ayat (4) sebagai salah satu pasal yang bersifat karet. Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c tentang ajaran atau paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Menurutnya Perppu tersebut tidak menjelaskan tentang penafsiran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pasal ini karet karena secara singkat mengatur paham seperti apa yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam bagian penjelasan tidak mengatur norma apapun," imbuhnya. "Dan penafsiran sebuah ajaran, kalau tidak melalui pengadilan, maka tafsir hanya berasal dari pemerintah. Tafsir anti-Pancasila bisa berbeda antara satu rezim dengan rezim yang lain. Pemerintah bisa semaunya menafsirkan."
Selain itu ada juga beberapa pasal lain yang dipermasalahkan oleh Yusril. Diantaranya Pasal 59 ayat (4) huruf a mengenai larangan ormas melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan dan penerapan pidana dalam Pasal 82A yang menyatakan bahwa anggota atau pengurus ormas bisa dipidana penjara jika melanggar ketentuan Perppu.
Sementara itu, Yusril sendiri rencananya akan mengajukan gugatan tersebut pada Senin (17/7). Ia akan datang bersama dengan sejumlah ormas, termasuk HTI.
(wk/)