Pihak JPU berencana menghadirkan Ahok untuk menjadi saksi di persidangan Buni Yani pada...
- Tim WowKeren
- Selasa, 25 Juli 2017 - 19:49 WIB
WowKeren - Proses hukum kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani tengah bergulir di pengadilan. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru-baru ini diketahui juga menggunakan video pidato penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai bukti.
Tidak hanya itu, Ketua JPU Andi M Taufik mengatakan jika pihaknya akan menghadirkan Ahok sebagai saksi di sidang selanjutnya. Ia menjelaskan jika JPU akan segera melayangkan surat panggilan ke lapas.
"Kita upayakan 4 saksi sisa ini termasuk Ahok," ujar Andi. "Kita panggil mulai hari ini. Kita layangkan surat pemanggilan melalui Lapas."
Sementara itu, sidang lanjutan rencananya akan digelar pada 1 Agustus 2017 mendatang. Ahok sendiri merupakan salah satu dari empat saksi yang belum dimintai keterangan.
Pada sidang hari ini, Selasa (25/7), JPU diketahui menghadirkan Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli. Andi mengatakan jika keterangan keduanya semakin memperkuat dakwaan terhadap Buni Yani.
(wk/)