Tersandung kasus narkoba lagi, akankah Rio Reifan mendapat ancaman hukuman yang cukup berat? Simak berikut ini...
- Tim WowKeren
- Senin, 14 Agustus 2017 - 17:14 WIB
WowKeren - Seolah belum kapok terjerat kasus narkoba, Rio Reifan kembali ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (13/8) malam. Rio diciduk Satnarkoba Polresta Bekasi Kota usai kedapatan menghisap sabu di dalam mobilnya.
Ini bukan pertama kali Rio Reifan tersandung kasus narkoba. Sekitar bulan Januari 2015 lalu, pesinetron berusia 32 tahun itu diketahui sudah diamankan karena kasus yang sama. Dua kali tertangkap karena narkoba, berapa ancaman hukuman untuk Rio Reifan?
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko menyebutkan jika Rio mendapat ancaman hukuman penjara selama maksimal 12 tahun. "Dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP Wijonarko ditemui di Polres Bekasi, Senin (14/8).
Sejauh ini pihak kepolisian mengaku tengah mendalami kasus narkoba yang kembali menjerat Rio Reifan. "Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah dua kali (tertangkap kasus narkoba), oleh karena itu akan kita dalami dengan yang bersangkutan," pungkas AKBP Wijonarko.
(wk/)