Terbukti Nikah Siri, Ahmad Al Habsyi dan Putri Aisyah Resmi Cerai
Selebriti

Hakim mengabulkan gugatan cerai Putri dan memberikan hak asuh pada eks istri pertama Al Habsyi itu.

WowKeren - Momen yang dinantikan Putri Aisyah akhirnya tiba. Ibu tiga anak itu resmi menyandang status janda.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Rabu (15/11), telah mengabulkan gugatan cerai Putri dengan Ustadz Ahmad Al Habsyi. Salah satu alasan karena memang Ustadz Al Habsyi terbukti telah menikah siri.

"Agenda hari ini putusan sidang gugatan cerai dari Mbak Putri terhadap mantan suaminya ya sekarang, Ustad Al Habsyi," kata pengacara Putri, Vidi Galenso Syarief. "Gugatan utamanya itu dikabulkan yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti."


Putri juga mendapat hak asuh anak. "Kemudian yang lain-lain mengenai anak, orang-orang sudah mahfum, bahwasannya anak masih kecil. Jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya. Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama," lanjut Vidi.

Vidi menambahkan kalau Al Habsyi tak berniat menceraikan Putri tapi juga tak mengupayakan apapun. "Kalian juga tahu tidak ada upaya, walaupun dari pihak mantan suami Mbak Putri itu ingin pertahankan perkawinan. Tapi faktanya tidak ada upaya sama sekali. Jadi majelis hakim menyatakan sudah tidak bisa dipertahankan jadi dikabulkan gugatannya," kata Vidi.

Sebelumnya, Ustadz Al Habsyi ketahuan telah menikah diam-diam dengan jamaahnya sendiri bernama Yuyun. Putri sakit hati lantaran rumah tangga yang sudah dibina 11 tahun harus kandas akibat pihak ketiga. Ia lantas menggugat cerai Al Habsyi.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!