Jadi Tersangka, Pengacara Anggap Ahmad Dhani Harusnya Dilindungi
Selebriti

Pengacara justru meminta agar Dhani mendapat perlindungan supaya bisa menggunakan haknya untuk berpendapat.

WowKeren - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE Pasal 28. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Dhani sempat berkicau di Twitter yang terkesan kasar. "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," kicau Dhani.

Gara-gara kicauannya itu, Dhani lantas dilaporkan oleh pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network 9 Maret 2017. Menanggapi tuduhan dan status Dhani, pengacaranya Ali Lubis menganggap kalau kicauan kliennya di Twitter bagian dari kebebasan pendapat. Dhani seharusnya dilindungi untuk menggunakan haknya itu.


"Seharusnya beliau (Ahmad Dhani) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI," kata Ali, Selasa (28/11). "Berdasarkan hasil kajian hukum kami, ternyata isi dari tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, karena isi tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama, dan antargolongan, terlebih nama seseorang."

Nantinya, Ali akan menyiapkan sejumlah langkah untuk membebaskan Dhani. "Terkait pembelaan hukum, kami akan maksimal dalam melakukan pembelaan. Sebab, kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani, akan tetapi juga dalam konteks luas, yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia," serunya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait