Pengacara Sebut Ada Hal Janggal dari Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Selebriti

Sejumlah hal ini dianggap janggal oleh pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis...

WowKeren - Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial. Dhani pun memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa atas kasus ini. Ia tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 13:45 WIB pada hari ini, Kamis (30/11).

Dhani hadir dengan didampingi pengacaranya, Ali Lubis. Sebagai pengacara, Ali rupanya mengaku merasakan ada hal yang janggal atas kasus kliennya ini. Dimana Ali meragukan dasar hukum yang dipakai oleh pelapor untuk mempolisikan kliennya.

"Seharusnya sejak awal laporan Dhani ditolak. Karena itu hanya bentuk sampaikan pendapat. Soal legal standing oleh pelapor (dasar hukum dan tujuan pelaporan)," tegas Ali ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11). "Kerugian pelapor apa dan urgensinya apa?"


Selain itu, Ali juga bersikeras bahwa tidak ada unsur SARA dalam Tweet yang ditulis oleh suami Mulan Jameela itu. "Pemenuhan unsur pidana UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang penyebaran ujaran kebencian yang berbau SARA, padahal Dhani sama sekali tak menyinggung soal Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan terlebih nama orang," lanjut Ali.

Ali juga yakin bahwa Tweet yang ditulis oleh pentolan grup Dewa 19 itu tidak bersifat provokasi. "Tidak berisi ajakan dan provokasi untuk laporkan tindak pidana. Itu hanya bentuk ekspresi ketidak sukaan yang wajar. Perbuatan penista agama itu perbuatan pidana, siapapun manusia yang beragama pasti tidak setuju adanya penistaan agama," pungkas Ali.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait