Berdasarkan rapat pimpinan DPR pada Senin (11/12), Fadli Zon akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR.
- Tim WowKeren
- Selasa, 12 Desember 2017 - 18:39 WIB
WowKeren - Setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPR. Surat pengunduran diri Setnov pun sudah diterima pada 6 Desember lalu.
Berdasarkan rapat pimpinan DPR pada Senin (11/12), Fadli Zon akhirnya ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt). Rapat pimpinan tersebut dihadiri oleh beberapa pimpinan DPR RI antara lain Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan dan Fadli Zon. Sedangkan Wakil Ketua DPR lainnya Agus Hermanto sedang tidak berada di Jakarta.
Fadli Zon mengungkapkan bahwa mandat yang diberikan kepada dirinya akan berlangsung sampai ada ketua atau pimpinan yang definitif. Selain itu, pimpinan DPR juga menunggu pengajuan pergantian ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.
"Maka telah ditetapkan Plt Ketua DPR tadi adalah Wakil Ketua bidang Korpolkam sesuai dengan fraksi," ujar Fadli di ruang rapat. "Dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt Ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif."
"Jadi saya kira demikian supaya tidak ada informasi atau kesimpangsiuran kita menjalankan segala sesuatu berdasarkan amanat dari Undang-undang MD3," lanjut Fadli. "Dan sifatnya tentu saja untuk menjalankan roda institusi sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut."
(wk/)