Didakwa Terlibat Korupsi E-KTP Hingga Rp 2,3 Triliun, Setya Novanto Langsung Keberatan
Nasional

Jaksa penuntut umum menjelaskan kerugian hingga ancaman hukuman yang menjerat Setya Novanto.

WowKeren - Setya Novanto didakwa terlibat korupsi pengadaan e-KTP dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPR. Penyalahgunaan kewenangan Novanto dilakukan dengan mengintervensi anggaran dalam pengadaan proyek e-KTP.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Irene Putri melalui surat dakwaan mengatakan bahwa Novanto melakukan perbuatan melawan hukum. Secara langsung maupun tidak, Novanto telah mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik itu.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Irene di pengadilan perdana Novanto, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/12). "Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional."

Selain Novanto, Irene juga menyebutkan sejumlah nama yang menerima uang dari proyek e-KTP. Akibatnya, keterlibatan intervensi anggaran pengadaan e-KTP tidak hanya memperkaya Novanto tetapi juga pihak lain. Sehingga penyimpangan tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. Sementara itu, Novanto sendiri menerima uang berjumlah total USD 7,3 juta atau sekitar Rp 99 miliar.

"Dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa pekerjaan penerapan KTP elektronik, selain memperkaya terdakwa juga memperkaya pihak lain," kata Irene. "Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.314.904.234.275."

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dari uraian pasal yang dijatuhkan, Novanto terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.


Novanto keberatan atas putusan itu sehingga melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Pihak pengacara Novanto meminta waktu selama dua minggu untuk menyusun eksepsi tersebut.

"Kami hendak menyampaikan keberatan, eksepsi, terhadap dakwaan," ucap penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail. "Kami meminta waktu cukup panjang. Kalau boleh, dua minggu."

Menurut Maqdir, pihaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang lantaran ada perbedaan dakwaan Novanto dengan sebelumnya. Dakwaan sebelumnya yang dimaksud adalah terhadap eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong. Maqdir mempertanyakan fakta yang hilang serta tambahan dalam surat dakwaan kliennya itu.

"Ada fakta hilang dari yang lalu, sementara ada penambahan fakta dan penambahan nama terdakwa," sambung Maqdir. "Kami memerlukan waktu untuk melihat, menjejerkan, tiga dakwaan."

Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yanto memberikan waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum Novanto untuk menyusun ekspepsi. Jika nantinya belum selesai, maka akan dilihat lebih lanjut. Dengan demikian, sidang berikutnya akan digelar pada 20 Desember mendatang dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum Novanto.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!