Miris, ternyata ini yang membuat Pretty Asmara memilih menahan diri untuk buang hajat di penjara.
- Tim WowKeren
- Selasa, 19 Desember 2017 - 08:24 WIB
WowKeren - Sidang kasus narkoba Pretty Asmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/12). Dalam sidang tersebut, majelis hakim rupanya menolak nota keberatan yang diajukan oleh Pretty. Oleh karena itu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan materi persidangan.
"Setelah mendengarkan eksepsi dan tanggapan JPU, majelis berpendapat bahwa dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," kata majelis hakim. "Majelis berpendapat eksepsi terdakwa tidak beralasan. Sehingga harus ditolak, dan penuntut umum harus melanjutkan persidangan."
Menjadi terdakwa kasus narkoba, Pretty kini harus tinggal di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun sempat menceritakan tentang kondisinya saat ini.
"Tidurnya satu ruangan ada 23 orang. Saya berdoa saja semoga teman-teman enggak ada yang kutuan, kalau ada yang kutuan pasti kena," kata Pretty saat ditemui usai sidang. "Overload. Makanya ada operan ke Lampung. Terus Bandung atau Sukabumi gitu."
Saking padatnya, Pretty bahkan sampai rela menahan diri untuk tidak buang hajat. Ia mengaku kesulitan dengan tubuhnya lantaran rutan masih menggunakan kloset jongkok.
"Pas di Polda alhamdulillah ada satu ruangan kloset duduk. Kalau di Pondok Bambu semua jongkok. Dan itu berhari-hari nggak bisa pup (buang air besar)," lanjut Pretty. "Akhirnya gimana caranya supaya bisa pup dengan kamar mandi yang sempit."
Saat berada di penjara, Pretty bahkan mendapat julukan "Baby Huey" dari rekan-rekannya. Hubungan Pretty dan mereka pun terjalin dengan baik.
"Iya aku tuh disebut 'Baby Huey' di Rutan. Enggak tahu kenapa, mungkin karena badan aku besar kali yah," tambah Pretty. "Aku kalau habis mandi, itu selalu dielapin dan dihandukin sama teman-teman kan. Terus juga mereka pada baik-baik semua sama aku."
Atas kasusnya, Pretty berusaha tegar. Ia pun berjuang untuk fokus menjalani persidangan dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
(wk/)